LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Teguran dan sanksi disiplin akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang menambah libur lebaran tanpa keterangan.
Sebagaimana diketahui libur lebaran telah di mulai 19 April 2023 kemarin. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah.
"Tentunya kalau libur sudah sangat panjang. Ketika mereka tidak masuk pada hari pertama pada masuk kerja, ASN ini sanksinya bertingkat. Artinya mulai dari Kepala OPD, Sekretaris, Kepala Bidang.
Kalau umpamanya Staf-nya yang tidak masuk akan ditanyakan pimpinannya satu tingkat diatasnya," kata Sekda.
BACA JUGA:5 Kota dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Sumatera Barat, Nomor 1 Gak Nyangka
Nantinya sambung Sekda, pimpinannya akan menanyakan kenapa tidak masuk dan ada keterangan apa.
"Baru penindakannya berjenjang juga. Mungkin mulai dari SP 1, mulai SP 2. Seperti itu. Jadi kita lihat dulu kategori tidak masuknya kenapa," jelasnya.
Lebih lanjut bila yang bersangkutan ada memegang surat cuti resmi, kata Sekda, itu jelas secara aturan belum ada pelarangan terkait masalah cuti. "Kita lihat dulu cutinya ini keperluannya apa," ungkapnya.
Kemudian bila ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, Sekda menegaskan akan diberikan teguran san sanksi disiplin.
BACA JUGA:5 Daerah Paling Miskin di Sumatera Barat, Nomor 4 Dikenal Surganya Peselancar
"Kalau tanpa keterangan, kita lihat secara regulasi secara Undang-undang kepegawaian, dia kan berjenjang.
Kalau dia tanpa keterangan, teguran dengan sanksi disipilin kita lihat tingkatannya. Tingkat sedang, berat atau ringan," timpalnya.
Sekda mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Lubuklinggau agar masuk kerja sesuai dengan tepat waktu. Sebab ASN sudah diberikan masa cuti yang cukup panjang.