Libur Lebaran Usai, Pj Bupati Minta ASN dan Pegawai Pemkab Muba Tak Lakukan Ini

Selasa 25-04-2023,10:06 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

SEKAYU, PALPRES.COM - Usai libur dan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu 26 April 2023.  

"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi). 

Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H. 

BACA JUGA:WOW! Punya Koin Kuno Jenis Ini Bisa Bawa Pulang Motor Baru, Jualnya ke Sini

"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi. 

Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. 

"Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya. 

Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. 

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Kabupaten Paling Luas di Provinsi Aceh, Nomor 3 Penghasil Kopi

"Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan, akan ada sanksi," tutupnya. *

 

Kategori :