Sidak Hari Pertama Kerja, Cik Ujang Temukan Pintu Kantor Masih Terkunci

Rabu 26-04-2023,15:18 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Mujianto

Menurut Cik Ujang, pemerintah pusat sudah berikan cuti dan libur lebaran cukup panjang di tahun ini, dimulai Rabu 19 April 2023 sampai Selasa 25 April 2023 mengikuti ketetapan libur nasional.

“Kalau sudah waktunya masuk, semuanya harus masuk, jangan nambah libur,” katanya.

Bagi ASN yang molor dalam berlibur lebaran, sanksi jelas akan menanti dan tentunya sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Karena itu, kepala OPD dipinta untuk bisa lakukan pengawasan dan mencegah ASN lakukan pelanggaran disiplin karena molor libur lebaran.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Libur Lebaran di Pagaralam Aman dan Kondusif

“ASN adalah abdi negara yang bisa jadi pioneer di tengah masyarakat, karena itu sikap dan perilaku ASN harus mencerminkan yang baik,” pesan Cik Ujang. *

Kategori :