JAKARTA, PALPRES.COM- Tiga daerah masuk kategori zona merah di Papua yakni Kabupaten Nduga, Intan Jaya, dan Puncak.
Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pada Kamis 27 April 2023.
Oleh sebab itulah, TNI dan Polri akan mengambil langkah tegas dalam menangani teror yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
“Saya ingatkan TNI dan Polri bakal mengambil langkah tegas. Itu dilakukan untuk melindungi masyarakat di sana serta bangsa dan negara,” kata Moeldoko.
BACA JUGA:CATAT, Bukan Operasi Militer Tapi Siaga Tempur, Ini Ultimatum Panglima TNI Bagi KKB di Tanah Papua
Jenderal Bintang 4 ini menerangkan, bahwa KKB atau kelompok separatis telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga di sana seperti perempuan dan anak-anak.
“Bentuk pelanggaran HAM mereka (KKB,red) lakukan itu pembunuhan maupun pemerkosaan,” ucapnya.
“Untuk itu, sekali lagi saya ingatkan, TNI, Polri akan mengambil langkah yang lebih tegas, khususnya terhadap tiga kabupaten yang kita lihat perkembangannya semakin tidak baik,” tegasnya.
Sebab, Moeldoko menjelaskan, saat ini Papua memiliki 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota, sedangkan dinyatakan sebagai daerah merah karena intensitas gangguan dari KKB yang paling tinggi hanya ada di Nduga, Intan Jaya dan Puncak.
BACA JUGA:Tuduh Pengkhianat, 2 Kubu KKB di Papua Saling Serang
Tiga kabupaten itu dinyatakan sebagai zona merah separatis karena di daerah itu sering terjadi tindak kekerasan.
Diantaranya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil, termasuk di antaranya terhadap anak-anak dan perempuan.