Partai politik pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah mendapat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Selain itu, KPU juga menjelaskan syarat-syarat pendaftaran caleg DPR 2024-2029 dan dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. *