PRABUMULIH, PALPRES.COM- Terobosan baru dalam memberikan kenyamanan bagi Warga Binaan dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Salah satunya, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Integrasi Rutan Prabumulih (Simantap).
Kegunaan pada aplikasi ini yakni warga binaan ataupun pihak keluarga bisa mengajukan cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan pembebasan bersyarat (PB) secara online.
Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih, David Rosehan Amd IP mengatakan, aplikasi Simantap sangat berguna sekali terutama untuk warga binaan dan keluarganya.
BACA JUGA:Selembar Uang Kertas Rp75 Ribu Cukup untuk Bayar DP Motor Honda Vario 125? Ini Faktanya
"Pihak keluarga juga bisa melihat masa hukuman warga binaan dan kapan mereka bisa mengajukan seperti CB, CMB dan PB," ungkapnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu 3 Mei 2023.
David Rosehan menambahkan, untuk menggunakan aplikasi Simantap sangatlah mudah.
Yakni tata caranya seperti:
1. Scan QR Code yang sudah disiapkan atau kunjungi laman http://simantapprabu.com/.
2. Pilih menu Pelayanan publik.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Warga Binaan Lapas Sekayu Terima Pakaian Dis, Ini Fungsinya?
3. Pilih Pelayanan yang ingin diajukan seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB).
4. Download form data pengajuan Pelayanan dan silahkan untuk mengisi form data yang telah disediakan.
5. Setelah selesai mengisi form data yang telah disediakan silahkan klik tombol kirim.
Ini, menurut Kepala Rutan, langkah dalam memberikan kenyamanan bagi warga binaan dan pihak keluarga.