KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyepakati 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Eksekutif dan inisiatif Legislatif untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Ke tujuh rancangan peraturan daerah yang dibahas pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD OKI, Jum'at 5 Mei 2023 tersebut masing-masing 4 Raperda inisiatif DPRD antara lain Raperda pakaian adat dan cagar budaya daerah, Raperda Pemberdayaan Gotong Royong, Raperda Grand design pembangunan kependudukan dan Raperda Ikon dan Tugu Selamat Datang.
Sementara 3 Raperda inisiatif Eksekutif antara lain, Raperda Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan berusaha, Raperda Pajak daerah dan retribusi daerah, Perubahan ke 2 Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pada kesempatan pertama, Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE menanggapi empat raperda usulan legislatif.
BACA JUGA:Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ayo Buruan Lunasi
Iskandar sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas adanya usulan produk hukum daerah tersebut.
"Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten OKI yang telah memberikan kontribusi positif dan sumbangsih pemikiran yang sangat bernilai dalam menginisiasi Raperda inisiatif dewan, kami menyetujui 4 Raperda inisiatif dewan," terangnya.
Lebih lanjut Iskandar berharap agar perangkat daerah teknis bersinergi dan mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat rapat berlangsung masing-masing juru bicara fraksi memberikan tanggapan dan penjelasan terperinci terhadap 3 raperda inisiatif eksekutif, baik dari sisi urgensi maupun fungsinya.
BACA JUGA:Komitmen Eliminasi HIV/AIDS, TB dan Malaria, Begini Upaya Pemkab OKI!
Seluruh fraksi DPRD OKI menyepakati agar semua Raperda dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam pada tingkat pansus.
"Sebab, tiga Raperda ini memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan masyarakat Kabupaten OKI ke depannya," ungkap Nanda SH juru bicara Fraksi Partai Gerindra.
Sementara mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional, Topan Rekayasa menilai rancangan regulasi Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan berusaha akan sangat membantu dalam upaya pembangunan daerah mencakup kemudahan berusaha untuk mendukung pembangunan daerah.
"Kami meyakini keberadaan raperda yang menyangkut kemudahan berusaha ini bakal memberikan dampak besar ke depannya dalam mengakselerasi pembangunan daerah," terangnya. *