Polda Sumsel Galakkan Program Restorative Justice

Senin 08-05-2023,12:48 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Sulis Utomo

Selain itu juga pelaku bukan pengulangan tidak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan tindak pidana terorisme, korupsi dan menghilangkan nyawa seseorang.

Sedangkan untuk bagian formilnya, Restorative Justice berlaku bila ada niat perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali tindak pidana narkoba. 

Selain itu, pemenuhan hak - hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali tindak pidana narkoba.

Kemudian syarat khusus yang berlaku untuk tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, narkoba, dan lalu lintas. 

BACA JUGA:Siapkan KTP! BLT BPNT Sembako Rp600.000 Cair Minggu Depan

Untuk perkara tindak pidana informasi dan transaksi ilegal, pelaku harus bersedia menghapus konten yang diunggah, menyampaikan permohonan maaf, dan bekerja sama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Untuk terkait pidana lalu lintas, pelaku mengemudi dengan cara yang membahayakan sehingga mengalami kecelakaan dengan kerugian materil dan korban luka ringan.

Sedangkan untuk penghentian proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana, dapat mengajukan surat permohonan oleh pihak korban dan pelaku. 

Surat itu ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri di tingkat Markas Besar Polri, Kepala Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah, dan Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor. *

 

Kategori :