PALEMBANG,PALPRES.COM- Alhamdulillah, pencairan bansos PKH tahap 2, BPNT dan beras 10 kg akan mulai disalurkan besok atau 13 Mei hingga 26 Mei 2023.
PT Pos Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada perangkat desa dan kelurahan terkait dengan pencairan Bansos PKH tahap 2 sebesar Rp225.000 hingga Rp3.900.000 dan BPNT tahap 4-6 alokasi April-Mei-Juni sebesar Rp600.000 serta bantuan bonus tambahan berupa beras 10 kg untuk tahap kedua.
Seperti surat yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan kabupaten lainnya di Indonesia, jika jadwal pencairan ketiga bansos ini akan mulai dilaksanakan pada 13 Mei hingga 26 Mei 2023 mendatang.
Bagi anda yang terdata sebagai penerima Bansos PKH, BPNT maupun bantuan beras 10 kg, ada 8 point penting yang wajib dipahami oleh penerima bantuan sosial atau KPM juga para para pendamping dan seluruh komponen masyarakat yang berkaitan dengan bansos.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Sudah Rampung, Kecuali 8 Golongan Ini Terpaksa Gigit Jari
Berdasarkan surat dari PT Pos Indonesia perihal dukungan kegiatan penyaluran bantuan program sembako dan PKH tahap 2 tahun 2023 dan penyaluran bantuan pangan CBP periode april 2023 menyampaikan:
1. Pemerintah desa atau kelurahan menerima surat panggilan/undangan dari POS indonesia yang ditujukan kepada penerima bantuan pangan selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi calon penerima bantuan perihal kelayakan atau ketidaklayakan dikarenakan sudah mampu, pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris , data ganda atau tidak ditemukan.
2. Menginformasikan kepada KPM yang telah terverifikasi layak untuk mengambil bantuan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa KTP asli, KK asli dan undangan barcode dari PT Pos Indonesia. Seperti di wilayah Kabupaten Banyuawngi penyaluran bansos ini mulai dari tanggal 13-26 Mei 2023.
3. Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam satu KK dan wajib menunjukkan KTP dan KK asli.
4. Menyampaikan kepada KPM bahwa bantuan program sembako atau BPNT yang dimaksud hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, kacang-kacangan, sayur, buah serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras dan barang yang dilarang berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH dan BPNT Siap-siap Dapat Bonus Tambahan Bulan Mei 2023, Ini Syaratnya
5. Menginformasikan kepada KPM bahwa bantuan bisa dibelanjakan di mana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan besaran nilai bantuan atau intervensi dari pihak manapun.
6. Mengacu pada surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial RI Nomor 461/5.3/pb.01.04/03/2023 serta untuk mencegah konflik kepentingan, maka perangkat desa, kelurahan, pendamping PKH dan TKSK dilarang:
BACA JUGA:CAIR! Bansos BPNT Mei dan Juni 2023, Ambilnya di Bank Ini
7. Terkait bantuan beras 10 kilogram, apabila penerima bantuan pangan tidak dapat ditemui pada saat pendistribusian dikarenakan sudah mampu atau pindah ke luar kota atau meninggal tanpa ahli waris, data ganda atau sebab lainnya. Maka dapat dilakukan pergantian penerima bantuan pangan sebagai berikut: pengisian formulir