Itulah kenapa nantinya warga yang nantinya ditetapkan sebagai penerima PKH, harus memenuhi salah satu dari 6 tipe ini.
Seperti anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, dan anak sekolah (SD, SMP, SMA/Sederajat) yang uang bantuannya berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki dalam satu KK.
Dengan catatan harus sedarah, atau kandung dengan pengurus PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Mengenai jumlah dana yang didapat dari pemberian bansospun beragam. Mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp3.000.000 per tahun yang dibagi kedalam 4 tahap.
BACA JUGA:Tidak Cocok Untuk Berhemat, Inilah Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Provinsi Banten
Selain mendapatkan hak, masyarakat penerima bansos ini juga wajib mengikuti pelatihan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) yang meliputi modul kesehatan, dan gizi, modul perlindungan sosial, modul pengasuhan anak, modul kesejahteraan sosial (lansia, dan diasbilitas), modul ekonomi, dan modul tambahan meliputi modul pencegahan stunting.
Dengan adanya program ini, diharapkan bisa membawa dampak positif bagi taraf hidup masyarakat miskin maupun rentan yang berada didalam desil terbawah dari data kemiskinan yang ada, seperti DTKS.
Semoga saja! *