LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Bulan Bintang (DPD PBB) Kota Lubuklinggau, Tomi Mafinal menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menghadapi konstalasi politik pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di Kota Lubuklinggau.
Pernyataan tegas itu disampaikan Tomi Mafinal disaat menyerahkan 30 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) potensial di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Sabtu, (13/5/2023).
"Caleg PBB yang kami daftarkan ke KPU merupakan caleg potensial. Mulai dari kalangan politisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum perempuan sampai para milineal, dan mereka sudah melewati seleksi ketat internal DPD PBB Kota Lubuklinggau, Insya Allah dapat meraih suara maksimal dari masyarakat pada Pileg 2024 nanti," ujarnya semangat.
Disoal target perolehan kursi, Tomi menyampaikan bahwa DPD PBB Kota Lubuklinggau menargetkan 6 Kursi dewan.
BACA JUGA:5 Daerah dengan Penduduk Miskin Paling Banyak di Jawa Tengah, Sedih Lihat Angkanya
"Dilihat dari komposisi caleg PBB yang kita daftarkan tadi, Insya Allah target 6 kursi optimis dapat dicapai, dan sudah tentu PBB mengambil posisi unsur pimpinan dewan," katanya.
Pantauan di lapangan jajaran pengurus, kader dan simpatisan DPD PBB Kota Lubuklinggau melakukan kompi roda dua dan empat menuju sekretariat KPU, sepanjang jalan mereka meneriakkan kata-kata yang membakar semangat para kader partai besutan Prof Yusril Ihza Mahendra ini.
Sejauh ini sudah ada beberapa partai politik yang terlebih dulu sudah mendaftarkan nama-nama bacalegnya, yaitu, Nasdem, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar dan PBB.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri kepada wartawan mengungkapkan, pendaftaran bacaleg parpol dibuka mulai 1 sampai 14 Mei 2023, selama DCT belum ditetapkan, pengurus parpol dapat dilakukan pergantian caleg atau perpindahan dapil asal dalam satu wilayah tingkat kota.
BACA JUGA:Kolaborasi GMC dan Komunitas Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Generasi Milenial Produksi Bunga Bucket
Terkait kepala daerah yang ingin calon legislatif saat pendaftaran tetap mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri itu disertai dengan sudah diterima instansi yang bersangkutan.
"Yang jelas jabatan publik baik itu kepala daerah, ASN,TNI/Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri," jelasnya. (**)