Majelis Hakim PN Lubuklinggau Vonis Guru Honorer Sularno Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa 16-05-2023,14:25 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Fran Kurniawan

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau memvonis terdakwa Sularno, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta atau subsider 1 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun,.Selasa, 16 Mei 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari.

Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun,.dimana apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.

BACA JUGA: TEGAS! Peserta Seleksi Penerimaan Bintara Polri Memiliki Hak Sama

Adapun pertimbangan hakim, yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, lalu melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf, tapi upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, tapi terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.

Atas putusan itu pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Kemudian Jaksa penuntut umum diketahui Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir. *

 

Kategori :