CATAT, Prajurit TNI Jual Senjata Kepada KKB, Pangdam XVII Cenderawasih Bakal Tindak Tegas, Bisa Dihukum Mati

Kamis 18-05-2023,16:39 WIB
Editor : Firdaus

PAPUA, PALPRES.COM- Tindakan tegas bakal dilakukan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa bagi para prajurit yang berkhianat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI).

Hal itu dilakukan karena meningkatkan penjualan senjata dari oknum prajurit TNI kepada Kelompok Kriminal Bersenjata KKB.

“Saat ini kasus penjualan senjata dari oknum prajurit TNI semakin meningkat, maka dari itu perintah tegas bakal kita berikan bagi prajurit yang berkhiatan,” ucap Pangdam.

Sebab, Saleh menerangkan, kasus penyalahgunaan senjata dengan menjual senjata maupun amunisi kepada KKB serta melibatkan masyarakat cukup banyak. 

BACA JUGA:WAJAR, Senjata Milik KKB Super Canggih Bisa Imbangi Milik TNI-Polri, Negara Ini Asalnya

Untuk tahun 2022 lalu saja kasusnya ada 22, sedangkan tahun ini tercatat ada 2 kasus penjualan dari oknum TNI ke KKB terjadi di Kabupaten Jayawijaya.

Oleh sebab itu, akan memperketat pengawasan terhadap senjata api dan amunisi yang digunakan oleh para prajurit TNI ketika sedang bertugas.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dengan mendata senjata yang dipegang oleh prajurit dilapangan, kalau pun kedapatan tidak segan-segan ditindak tegas,” cetusnya.

Tidak hanya itu saja, Pangdam juga menghimbau kepada masyarakat Papua jika mengetahui adanya informasi penyalahgunaan senjata api oleh prajurit TNI segera memberitahukan kepada pihak TNI-Polri.

BACA JUGA:Mengendus Ada Pejabat Terlibat KKB? Kapolda Papua Ubah Strategi Penindakan

“Saya pinta, kalau ada warga mengetahui adanya penjualan senjata api segera laporkan kepihak keamanan, sehingga bisa diambil langkah-langkah pencegahan. 

Kalau dibiarkan bisa berdampak besar kepada prajurit TNI-Polri yang bertugas,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh akan ditindak tegas dengan hukuman karena termasuk pengkhianat negara.

BACA JUGA:MAKIN BRUTAL, Kabupaten Puncak Membara, Rumah Warga Dibakar KKB Pimpinan Pilanus Waker

Tertulis prajurit TNI yang menjual senjata api dan amunisi kepada pihak musi atau kepada orang akan dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, serta dipidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kategori :