Sepakat Manfaati Lahan di Desa Sukajeruk, Elnusa dan Pemkab Sumenep Buktikan Dengan Ini

Jumat 19-05-2023,21:52 WIB
Editor : Firdaus

JAKARTA, PALPRES.COM- Kesepakatan telah dilakukan pihak PT Elnusa Tbk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan Elnusa di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep.

Dimana, lahan yang telah disepakati dengan penandatangan nota kesepahaman berlansung di Graha Elnusa, Jakarta pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Sumenep Ahmad Fauzi dan Direktur Utama Elnusa John Hisar Simamora.

BACA JUGA:Indonesia Kembali Berduka, 1 Prajurit TNI Meninggal Dunia Ditembak KKB di Distrik Illaga

Adapun objek kesepakatan bersama ini adalah pemanfaatan lahan yang dalam hal ini adalah Elnusa sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Desa Sukajeruk akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan air strip yang akan dikelola oleh Pemkab Sumenep. 

Tentunya kesepakatan ini akan membuka potensi kerjasama bisnis yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.  

Bupati Sumenep Ahmad Fauzi pada sambutannya mengatakan, kesepakatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kecamatan Masalembu.

BACA JUGA:Langka dan Mengandung Emas, Inilah Deretan Uang Koin Kuno yang Bikin Kaya Mendadak, Kamu Punya Gak?

Dimana, memang ada beberapa hal urgent atau darurat yang perlu dikembangkan terkait dengan air strip.

“Kami sangat berterima kasih kepada Elnusa atas komunikasi yang sudah terjalin sehingga bisa menyepakati pemanfaatan lahan di Desa Sukajeruk,” ungkap Ahmad.

Sementara itu,  Direktur Utama Elnusa John Hisar Simamora dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kerjasama ini kita awali dengan baik.

BACA JUGA:Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Ada Uang Rp100 Tahun 1973, Jualnya Kesini Aja!

“Saya harap ke depan akan mendatangkan kebaikan untuk kedua belah pihak dan kami juga bisa menjalankan tugas sebagai bagian dari BUMN untuk mensejahterakan masyarakat kali ini bersama dengan Pemkab Sumenep,” tandasnya.

Kategori :