PALI, PALPRES.COM- Warga mempersoalkan hasil peningkatan Jalan Simpang Solar yang terletak di Dusun 7, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pasalnya, pengerjaan yang dilakukan oleh PT Putera Kemas Sejahtera (PKS) dinilai tidak layak, dimana bahan baku untuk pengaspalan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan atau aturan.
Padahal, peningkatan jalan pengaspalan itu bersumber dari APBD Kabupaten PALI tahun 2023 sebesar Rp2.862.254.919, oleh sebab itu warga setempat menjadi kesal setelah melihat hasil dari pengerjaan pengaspalan jalan tersebut.
Rian, salah seorang warga setempat mengatakan, jika pengerjaan pengaspalan jalan tersebut dinilai asal-asalan dengan waktu yang cukup instan dengan kualitas aspal yang terbilang buruk digunakan.
BACA JUGA:Ada Apa Ya Tim Gabungan Datangi Restoran dan Hotel di Empat Lawang
"Kami sebagai warga awam saja melihat hasil dari pengaspalan ini tahu kalau kualitas aspalnya buruk, padahal baru saja selesai dikerjakan, aspal banyak yang mengelupas dari badan, bahkan aspal itu bisa dikelupas dengan tangan dan kaki saja," katanya.
Ia meminta, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI agar segera ke lokasi mengecek langsung, apabila ada indikasi permainan oleh pihak kontraktor Aparat Penegak Hukum (APH) wajib melakukan pemeriksaan.
"Pihak dinas terkait dan APH wajib mengecek kondisi pengerjaan ini, karena, kami sebagai warga penguna jalan ini jelas dirugikan, sebab niat pemerintah untuk membangun jalan sama saja tidak didukung kontraktornya," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI Ristanto Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan mengenai pengaspalan di Simpang Solar kualitasnya kurang memenuhi standar.
BACA JUGA:Ayo Taat Bayar Pajak, Nanti Bisa Dapat Reward dari Pemkot Prabmulih Loh
"Kami sudah mendapat informasi itu dan kita akan tinjau dahulu di lapangan mengenai informasi itu," tukasnya.JOE