JAKARTA, PALPRES.COM - Merujuk pada lama resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) beberapa waktu lalu, pada Februari lalu Kemensos telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada diseluruh Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data.
Berdasarkan hal tersebut, setidaknya lebih dari 5 juta penerima bansos yang ada didalam DTKS berhasil di nonaktifkan dari kepesertaan bansos yang ada.
Hal ini didasari karena beberapa hal.
Mulai dari banyaknya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang telah meninggal.
BACA JUGA:JUAL KE SINI! Kolektor Ini Berani Beli Koin Kuno Rp500 Melati 1992 Seharga Rp5.000.000 Perkeping
KPM yang berasal dari keluarga sejahtera (mampu).
KPM yang merupakan pemilik UMKM berbadan hukum.
Terakhir, KPM yang merupaka ASN/TNI/Polri/Karyawan swasta bergaji UMR/BUMN baik aktif maupun pensiunan.
Nah, artinya ada peluang bagimu untukn menjadi penerima bansos regular, dan Atensi dari Kemensos.
BACA JUGA:Bansos Sembako Tahap 3 Cair Mulai 29 Mei hingga 8 Juni 2023 di Daerah Ini
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik KTP.
Antara lain: terdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, dan padan Dukcapil, Emis, Dapodik, SIK-NG, serta DTKS.
Kemudian yang tak kalah penting adalah masuk kedalam penambahan kuota, dan memiliki komponen.
Serta lulus dari validasi serta verivikasi (khusus bansos PKH).
BACA JUGA:Ini Koin-koin Termahal di Indonesia? Jika Punya Jual ke Kolektor, Dijamin Cuan Gede