Besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima yang menyasar 10 juta KPM PKH, dan 18,8 juta KPM BPNT Sembako.
BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini? Kolektor Berani Beli 1000 Kali Lipat
Adapun yang akan menghandle program ini adalah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos), yang akan bekerjasama dengan Pendamping Sosial PKH yang berada diseluruh Indonesia.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?
Tentunya yang pertama, penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.
Diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan satu tahun.
BACA JUGA:Kamu Tak Dapat Bantuan PKH dan BPNT Sembako? Ini Penyebabnya
Nantinya, apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp6.000.000 ini, akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri.
Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.
Adapun persyaratan lengkapnya meliputi:
Memiliki usaha dibawah 1 tahun atau lebih, terdata sebagai penerima bansos PKH ditahap 4 tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:CUAN GEDE! Punya Koin Rumah Gadang dan Kelapa Sawit? Jual ke Kolektor Ini
Pengurus atau KPM PKH berumur maksimal 45 tahun, dan terakhir belum pernah menerima program PENA ditahun sebelumnya.
Jika program ini berhasil nantinya, maka bisa dipastikan akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular.
Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni.
Serta dapat membawa kesejahteraan bagi keluarganya, dan tidak terus-terusan menggantungkan kehidupan dari dana bansos.