Sistem Pemilu 2024 Bakal Menjadi Proporsional Tertutup, SBY Sebut KPU dan Parpol Akan Tertimpa Krisis

Senin 29-05-2023,00:41 WIB
Reporter : Iqbal DJ
Editor : Iqbal DJ

JAKARTA, PALPRES.COM - Unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup mengundang banyak kalangan untuk berkomentar.

Salah satunya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanggapi lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Ahad (28/5/2023).

“Jika apa-apa yang dikatakan oleh Prof Denny Indrayana reliable, dapat kita percayai, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang tengah berlaku di tanah air saat ini, maka hal tersebut bakal menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY.

Mengenai wacana perubahan sistem pemilu itu kata SBY, ada 3 pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

BACA JUGA:Cara Cepat Jual Koin Rp500 Bunga Melati ke Kolektor, Biar Dapat Cuan Gede!

“Yang pertama, pertanyaan kepada MK, apakah saat ini tengah terjadi kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti padahal proses pemilu sudah dimulai?” cetus SBY.

Ia mengingatkan bahwa Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pergantian sistem pemilu di tengah jalan ini tentu bisa menimbulkan chaos politik,” singgungnya.

Pertanyaan SBY yang kedua kepada MK yakni benar atau tidak kalau UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:Ratusan Pecinta Bongsai Kumpul di Lubuklinggau, Ada Apa Ya?

Sejatinya menurut SBY, sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah sebagai penilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi.

Wewenang MK timpal SBY, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.

“Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut Presiden Indonesia keenam ini, jika MK tidak punya argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup.

BACA JUGA:Helikopter Milik TNI AD Jatuh Hingga Terbakar, Alhamdulillah! Semua Kru Selamat

Tentu saja tutur SBY, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Pertanyaan ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR. Bukan di tangan MK.

Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” tutur SBY.

Presiden pertama di masa Reformasi yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung ini menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.

BACA JUGA:Wow Ada Dara The Virgin dan Jarwo Kuat di Pembukaan Festival Bukit Sulap

Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

“Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat,” pungkas SBY. *

Kategori :