Jika kamu tidak punya kartu KIP, kamu bisa mengusulkan namamu kesekolah, dengan melengkapi beberapa syarat.
Seperti surat rekomendasi tidak mampu dari desa/lurah.
Kemudian pihak sekolah yang akan mengajukan data tersebut ke dinas terkait, melalui Dapodik.
BACA JUGA:Cek di Sini, Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Lewat ATM
Siswa penerima PIP 2023 nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1.000.000 dari PIP Kemdikbud. *