Selanjutnya, Danu Dadang Hermawan selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yus Rizal, mantan Kacap PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Atas perbuatan para terdakwa, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,3 Miliar, itu yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar. *