Disamping itu, KPM juga akan mendapatkan dana tambahan terkhusus diberikan kepada penerima bansos yang memiliki kategori anak sekolah.
BACA JUGA:JUAL SEKARANG! Kolektor Ini Berani Beli Mahal Uang Kunomu, Hubungi Ke Sini
BACA JUGA:Uang Koin Kunomu Dibeli Mahal oleh Kolektor Ini, Gak Percaya? Buktikan Saja!
Dimana pada Juni ini bantuan PIP periode ke-2 akan disalurkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, adalah pelajar tersebut haruslah berasal dari keluarga miskin yang terdapat dalam data kemiskinan.
Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)).
Selain itu, pencairan dana PIP pada Juni ini akan dikhususkan untuk pelajar yang kepesertaannya diajukan atau usulkan oleh sekolah.
BACA JUGA:Positif, 6 Golongan Ini Bakal Dapat Bansos BPNT Tahap 3 Alokasi Mei-Juni Rp400.000
Besaran bantuan yang akan diperoleh oleh pelajar tentu akan berbeda.
Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang mereka tempuh.
Siswa SD/Sederajat Rp.450.000, Siswa SMP/Sederajat Rp750.000, dan SMA/Sederajat Rp. 1.000.000.
Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima melalui Bank Himbara, yang ada di kota tempat mereka tinggal.
Sebagai tambahan informasi, bantuan PIP ini terbagi menjadi dua macam. PIP Kuliah, dan PIP Pelajar.
Untuk PIP Pelajar disalurkan melalui dua Kementerian, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan.
Disalurkan tiga kali sepanjang tahun, dengan rincian penyaluran April untuk penerima berasal dari DTKS.