INDRALAYA, PALPRES.COM - Pihak PT Hutama Karya (Persero) kembali menerapkan tarif normal untuk Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Ini setelah pihak pengelola tol menerapkan diskon tarif tol sebesar 20% di Jalan Tol Bakauheni –Terbanggi Besar, selama 2 minggu.
"Kita menginformasikan bahwa diskon tersebut telah berakhir pada Senin 05 Juni 2023 pukul 24.00 WIB," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Tjahjo Purnomo, melalui rilis tertulis nya yang dikirim ke palpres.com, Rabu 07 Juni 2023.
Dengan berakhirnya diskon tersebut katanya, maka tarif normal mulai diterapkan.
BACA JUGA:JUNI BERKAH! Dana Tambahan Rp1.000.000 Cair Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
"Pengguna jalan yang ingin melintasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diharapkan dapat mengecek terlebih dahulu besaran tarif tol dari dan ke tempat tujuan, serta mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE)," tuturnya.
Sejak diterapkannya tarif baru pada 25 Mei 2023 hingga Senin 05 Juni 2023, Hutama Karya mencatat peningkatan trafik tertinggi terjadi pada Kamis 01 Juni 2023 dengan peningkatan lalu lintas mencapai 19.28% jika dibandingkan dengan trafik normal.
"Peningkatan trafik tersebut dikarenakan libur long weekend, dengan kendaraan yang melintas sebanyak lebih dari 15 ribu, sementara normalnya hanya sekitar 13 ribu kendaraan per hari," tambah Tjahjo.
Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
BACA JUGA:PANAS! Kontak Senjata di Perbatasan Mesir dan Israel
Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
"Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya. Dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE," harapnya.
Selain itu dia terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat, serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Segera Cair! Cuma modal NIK dan KK, Berikut Cara Dapatnya