Dengan modul pendidikan anak, modul perlindungan anak, modul ekonomi, modul kesejahteraan sosial (lansia, dan disabilitas), modul gizi, serta modul tambahan stunting.
Kegiatan pemberdayaan ini akan dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH yang telah tersertifikasi secara nasional.
Sedangkan BPNT Sembako lebih mengedepankan kepada pemenuhan gizi masyarakat yang masuk dalam penerima regular.
Dibuktikan dengan aktif didalam DTKS Kemensos RI.
BACA JUGA:Kembali, Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar
Jadi bersifat bantuan tunai tidak bersyarat.
Berbeda dari bansos PKH yang bersifat bersyarat.
Jika merujuk kepada Juknis yang ada, penyaluran bansos PKH, dan BPNT Sembako Tahap 3 paling cepat akhir Juni ini dan paling lambat Agustus nanti.
Hal ini didasari pada penyaluran pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA:7 Calon Pemain Naturalisasi Grade A Idaman Shin Tae-yong, Salah Satunya Incaran Tim Elit Italia
Jadi untuk penyaluran yang via kantor pos, BPNT Sembako Tahap 3 Rp600.000 (Juli, Agustus, September) akan disalurkan berbarengan dengan PKH Tahap 3.
Sedangkan untuk penyaluran yang dari KKS/ATM penerima akan disalurkan pada Juli Rp400.000,- (Mei, Juni).
Sedangkan untuk PKH Tahap 3 yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BTN, BSI, Mandiri, dan BRI) akan disalurkan Juli juga.
Hal ini masih menunggu surat resmi dari Kemensos, beserta dengan SP2D Tahap 3-nya.
BACA JUGA:AKHIRNYA! MUI Kirim Tim Investigasi ke Ponpes Al Zaytun
Itu saja informasi yang bisa dibagikan, semoga bisa dimengerti! *