Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya, sebelumnya pernah ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
Melalui Sekretaris Daerah Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir kini sedang menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.
Menurut Muhsin, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.
"Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga.
BACA JUGA:Ini 4 Peserta dari Indonesia yang Ikut American's Got Talent, Nomor 3 Penyanyi Terkenal
Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," tuturnya. *