"Kita lihat dari saksi-saksi, dari saksi-saksi nantilah kita dapat menyimpulkan dalam pledoi kita itu yang kita simpulkan apa pembelaan kita," tukasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang saat ini masih menjalankan proses persidangan di pengadilan Tipikor Palembang. *