LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara), Propinsi Sumsel tidak melarang pemasangan spanduk, baliho bagi para Bacaleg jelang pileg dan Pilkada 2024 mendatang.
Diperbolehnya pemasangan baliho, spanduk jenis lain karena termasuk dalam Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan Alat Peraga Kampanye (Kampanye).
Kendati begitu Bawaslu melarang tempat tempat tertentu untuk pemasangan APS, karena akan merusak integritas Pemilu.
"APS boleh, tetapi kita sangat melarang pemasangan di tempat ibadah, instansi pendidikan dan fasilitas umum seperti rumah sakit,"kata koordinator sekretariat Bawaslu Muratara Hermanto Suwandi belum lama ini.
BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Cuan dari TikTok Khusus Pemula, Wajib Coba!
Pelarangan beberapa tempat di atas, karena menurut mereka dapat merasakan integritas Pemilu, dia meminta Bakal calon legislatif (Bacaleg), untuk tidak memasang spanduk yang bertuliskan ajakan memilih.
"Nanti ada waktunya, karena ini belum masuk pada tahapan kampanye,"ujar Suwandi.
Ia mengatakan, jika ditemukan APK yang bertuliskan ajakan, Bawaslu Kabupaten Muratara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk dilakukan penertiban.
"Pernah diturunkan, bukan karena berisikan ajakan, namun terpasang tempat ibadah. Itu tidak boleh,"tegasnya.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! BLT BPNT Sembako Rp400.000 Sudah SP2D, Tinggal Cair via ATM Juli Ini
Kewenangan menertibkan APS maupun APK berupa spanduk dan baleho ada pada Satpol-PP, sementara pihak Bawaslu melakukan pengawalan untuk memastikan bahwa APS maupun APK sudah dilepaskan, ditertibkan.
"Bagi masyarakat maupun Bacaleg mempunyai persolan seputar Pemilu, kami telah menyiapkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), kantor sentra tersebut untuk menampung dan penindakan perkara Pemilu,"ujarnya.
Gakkumdu beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri, bagi masyarakat yang ingin mengadukan yang berhubungan dengan pemilu, silakan saja, tambahnya. (sis)
Bawaslu Muratara Tak Larang Pemasangan Baliho Bacaleg, Kecuali Tempat Ini
Sabtu 17-06-2023,17:54 WIB
Reporter : Hengki Pransis
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #melanggar aturan
#jangan dipasang di fasilitas umum
#gakumdu
#bawaslu muratara
#baleho caleg
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-06-2023,17:54 WIB
Bawaslu Muratara Tak Larang Pemasangan Baliho Bacaleg, Kecuali Tempat Ini
Rabu 31-05-2023,18:11 WIB
Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari OI?
Kamis 25-05-2023,19:07 WIB
Ada Masalah Soal Pemilu, Jangan Ragu Silahkan Lapor Gakumdu
Kamis 03-11-2022,16:15 WIB
Disidang Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Bawaslu OI
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,17:46 WIB
Intip Beberapa Penyebab Bansos PKH BPNT Milikmu Tidak Cair Lagi!
Selasa 09-12-2025,17:25 WIB
Cara Mudah Untuk Dapat Cuan Dari DANA Kaget, Lumayan Cuma Klik Link, Kepoin Yuk!
Selasa 09-12-2025,17:47 WIB
KEREN! Kemensos Membatasi Penerima Bansos Hingga 5 Tahun, Graduasi KPM Jadi Solusi di 2026
Selasa 09-12-2025,06:38 WIB
GAS! Cek Daftar Bansos yang Cair Oktober Hingga Desember 2025
Selasa 09-12-2025,06:57 WIB
Buruan Yuk, Klaim Saldo DANA Kaget Rp 600.000, Dijamin Cuan Kamu Dapatkan Dengan Cepat
Terkini
Selasa 09-12-2025,21:11 WIB
PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
Selasa 09-12-2025,20:55 WIB
Digadang jadi Pusat Literasi Keuangan Syariah, UIN Raden Fatah dan Pegadaian Lakukan 2 Terobosan Inovatif
Selasa 09-12-2025,20:44 WIB
Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Selasa 09-12-2025,20:12 WIB
Kejari Pagar Alam Gelar Penyuluhan Hakordia 2025: Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat
Selasa 09-12-2025,19:59 WIB