LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara), Propinsi Sumsel tidak melarang pemasangan spanduk, baliho bagi para Bacaleg jelang pileg dan Pilkada 2024 mendatang.
Diperbolehnya pemasangan baliho, spanduk jenis lain karena termasuk dalam Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan Alat Peraga Kampanye (Kampanye).
Kendati begitu Bawaslu melarang tempat tempat tertentu untuk pemasangan APS, karena akan merusak integritas Pemilu.
"APS boleh, tetapi kita sangat melarang pemasangan di tempat ibadah, instansi pendidikan dan fasilitas umum seperti rumah sakit,"kata koordinator sekretariat Bawaslu Muratara Hermanto Suwandi belum lama ini.
BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Cuan dari TikTok Khusus Pemula, Wajib Coba!
Pelarangan beberapa tempat di atas, karena menurut mereka dapat merasakan integritas Pemilu, dia meminta Bakal calon legislatif (Bacaleg), untuk tidak memasang spanduk yang bertuliskan ajakan memilih.
"Nanti ada waktunya, karena ini belum masuk pada tahapan kampanye,"ujar Suwandi.
Ia mengatakan, jika ditemukan APK yang bertuliskan ajakan, Bawaslu Kabupaten Muratara berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk dilakukan penertiban.
"Pernah diturunkan, bukan karena berisikan ajakan, namun terpasang tempat ibadah. Itu tidak boleh,"tegasnya.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! BLT BPNT Sembako Rp400.000 Sudah SP2D, Tinggal Cair via ATM Juli Ini
Kewenangan menertibkan APS maupun APK berupa spanduk dan baleho ada pada Satpol-PP, sementara pihak Bawaslu melakukan pengawalan untuk memastikan bahwa APS maupun APK sudah dilepaskan, ditertibkan.
"Bagi masyarakat maupun Bacaleg mempunyai persolan seputar Pemilu, kami telah menyiapkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), kantor sentra tersebut untuk menampung dan penindakan perkara Pemilu,"ujarnya.
Gakkumdu beranggotakan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu itu sendiri, bagi masyarakat yang ingin mengadukan yang berhubungan dengan pemilu, silakan saja, tambahnya. (sis)
Bawaslu Muratara Tak Larang Pemasangan Baliho Bacaleg, Kecuali Tempat Ini
Sabtu 17-06-2023,17:54 WIB
Reporter : Hengki Pransis
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #melanggar aturan
#jangan dipasang di fasilitas umum
#gakumdu
#bawaslu muratara
#baleho caleg
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-06-2023,17:54 WIB
Bawaslu Muratara Tak Larang Pemasangan Baliho Bacaleg, Kecuali Tempat Ini
Rabu 31-05-2023,18:11 WIB
Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari OI?
Kamis 25-05-2023,19:07 WIB
Ada Masalah Soal Pemilu, Jangan Ragu Silahkan Lapor Gakumdu
Kamis 03-11-2022,16:15 WIB
Disidang Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Bawaslu OI
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,04:51 WIB
Waspada! Palembang dan Beberapa Wilayah Sumsel Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Intip Prakiraannya
Rabu 18-03-2026,10:46 WIB
Gempa Magnitudo 4,2 Pagi Ini Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa 17-03-2026,23:20 WIB
Pertamina Patra Niaga Bersama Wamen ESDM Tinjau Kesiapan Distribusi Energi di Jawa Barat
Rabu 18-03-2026,03:58 WIB
Update Terbaru! Harga Emas Galeri24 dan UBS di Palembang Tetap Stabil
Rabu 18-03-2026,03:00 WIB
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Lengkap Waktu Salat Hari Ini
Terkini
Rabu 18-03-2026,22:44 WIB
Manjakan Petani! Bupati Lahat Serahkan Bantuan Alsintan dan Dana Rp 1,1 Miliar untuk Koptan
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Pantau Arus Mudik di Desa Arahan, Kapolres Lahat Pastikan Pos Pam Merapi Timur Siap Layani Pemudik
Rabu 18-03-2026,22:23 WIB
Jelang Lebaran 1447 H, Babinsa Koramil Muara Pinang Perketat Patroli Mitigasi di Empat Lawang
Rabu 18-03-2026,20:57 WIB
Pertamina Patra Niaga Hadirkan 43 Titik Serambi MyPertamina, Sediakan Tempat Singgah Gratis bagi Pemudik
Rabu 18-03-2026,20:38 WIB