PALEMBANG,PALPRES.COM- Embarkasi Palembang memberangkatkan 359 jemaah haji kloter 20 asal Kota Palembang, Senin 19 Juni 2023.
Kloter 20 dilepas oleh Kabag Agama Pemprov Sumsel H. Sunarto. Hingga kloter 20, total jemaah haji yang telah diberangkatkan berjumlah 7.177 jemaah dengan rincian Sumsel 6.013, Babel 1.065 jemaah, dan 99 petugas kloter.
Pada kesempatan tersebut Sunarto meminta kepada jemaah dapat menjaga stamina jelang puncak haji.
“Manfaatkan sebaik-baiknya untuk ibadah, jaga pola makan, banyak minum, kalau bapak/ibu ada masalah silahkan hubungi petugas kloter yang mendampingi, niatkan hati kita menghadap Allah SWT. Kami doakan bapak/ibu kembali ke Tanah Air sama dengan jumlah berangkat dan menjadi haji yang mabrur dan mabruroh,” ujar Sunarto.
BACA JUGA:DRAMATIS! Petugas Arab Saudi Selamatkan Jemaah Calon Haji Indonesia
Sementara itu, Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil mengataakan bahwa saat Wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, tawaf Ifadah merupakan rangkaian puncak haji yang akan banyak menguras energi jemaah.
Karenanya, jelang puncak haji, para jemaah lansia, risti dan penyandang disabilitas perlu mengantisipasi dengan tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah-ibadah sunnah yang menguras tenaga, seperti umrah sunnah berkali-kali.
Dikatakan Armet, ada bererapa rukhsah atau keringanan ibadah yang perlu diterapkan jemaah untuk mencegah mudarat dan memberi kemudahan bagi jemaah.
Misalnya ketika jemaah haji sakit dan tidak mampu mengerjakan tawaf dengan berjalan sendiri, maka bisa dibantu dengan ditandu atau digendong.
BACA JUGA:Sempat Dirawat, Jamaah Haji Empat Lawang Kini Bisa Melanjutkan Ibadahnya
Jika tidak dapat berjalan atau ada masalah lain saat melakukan sa’i boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya. “Jika jemaah tidak bisa melempar jumroh dengan berbagai alasan, boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya,” ujar Armet.
Keringanan lain, lanjutnya, jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Makkah saat di Mina (sebelum tanggal 13 Dzulhijjah) boleh pergi lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal). Untuk Jemaah yang berhalangan wukuf karena sakit dapat melaksanakannya di dalam mobil atau ambulans.
“Jemaah haji tamattu’ atau haji qiran yang tidak sanggup membayar dam boleh menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari (3 hari ketika sedang berhaji dan 7 hari di Tanah Air),” tambahnya.
Dia menambahkan, keringanan lainnya, jika tidak bisa melaksanakan mabit atau bermalam di Muzdalifah, boleh hanya sepintas di sana asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Syarat dan Ketentuannya