INDRALAYA, PALPRES.COM - Guna mendukung target Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pengoperasian sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di Jalan Tol Indralaya – Prabumulih sepanjang 64,5 km.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Tjahjo Purnomo, kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai Senin 19 Juni 2023 hingga Selasa 20 Juni 2023.
"Kegiatan evaluasi ULF ini dilakukan oleh berbagai instansi dan beberapa stakeholder diantaranya Badan Pengatur Jalan Tol, Bina Marga, Korlantas, BBPJN Sumsel, dan instansi lainnya melakukan tinjauan ke lapangan, hingga pembahasan atas temuan catatan dari kegiatan ULF pada rapat pleno hari ini," tuturnya melalui rilis tertulisnya, Selasa 20 Juni 2023.
Tjahjo menambahkan, ULF merupakan uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
BACA JUGA:RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600.000 per KK
"Dalam kegiatan ini, tim terbagi menjadi 3 sub tim yakni Sub Tim 1 Bidang Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Jalan, Sub Tim 2 Bidang Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap, dan Sub Tim 3 Bidang Operasi dan Administrasi," paparnya.
Sementara itu lanjutnya, lingkup pemeriksaan pada jalan tol ini dibagi menjadi 2 jalur yakni Jalur A dan B.
"Jalur A meliputi mainroad STA 0+000-STA 64+500 dan On Ramp menuju arah Muara Enim, dan Jalur B meliputi mainroad STA 64+500 – STA 0+000 dan Of Ramp dari arah Muara Enim," sambungnya.
Selain itu, Tjahjo juga menyampaikan jika kegiatan ULF berakhir lancar, jalan tol dapat segera dioperasikan.
BACA JUGA:Kurban untuk Orang Meninggal Bolehkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Setelah dari kegiatan ULF ini, kami memperkirakan SLO (Sertifikat Laik Operasi red) dapat terbit di akhir bulan Juni," katanya.
Harapannya katanya, jika telah dioperasikan, jalan tol ini dapat memangkas waktu perjalanan masyarakat serta memudahkan mobilitas barang dan jasa.
Teknis pelaksanaan ULF telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan, salah satunya pelaksanaan ULF terbagi menjadi dua aspek yaitu pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen.
Jalan tol Indralaya-Prabumulih yang melewati wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih ini, sebelumnya telah difungsionalkan secara khusus pada momen Lebaran tahun 2023.
BACA JUGA:Tahukah Kalian, Kecamatan Ini yang Mempopulerkan Senjang Pertama Kali di Muba