Satkamling memiliki ketua, di mana ketuanya merupakan Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga atau Tokoh Masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat.
Ketua Satkamling bertugas memimpin penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga masyarakat.
Tugas dan peran Satkamling meliputi, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.
Kemudian melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.
BACA JUGA:3 Wisata Sejarah Penuh Misteri di Palembang, Cek Faktanya
Satkamling berperan untuk membantu Kepala Desa/Lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.
"Bahkan membantu kita dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan peraturan tata tertib," tambahnya.
Serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.
Seorang ketua Satkamling bertugas merumuskan perencanaan sistem pengamanan di lingkungannya.
Kemudian memberdayakan potensi pengamanan di lingkungannya. Meningkatkan kemampuan pengamanan dan patroli di lingkungannya, dan mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Satkamling.
Sedangkan Pelaksana Satkamling bertugas melakukan penjagaan. Kemudian melaksanakan kegiatan patroli atau perondaan, memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam.
Selanjutnya, memberikan keterangan atau informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan, memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah sosial.
Serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitarnya, serta membantu Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam menyelesaikan masalah warga;
BACA JUGA:JUAL KE SINI! Kolektor Ini Berani Beli Koin Kuno Rp500 Melati 1992 Seharga Rp5.000.000 Perkeping
Lanjut dia mengatakan, melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri atau aparat pemerintah lainnya yang bertugas di wilayahnya.