Terutama untuk uang koin Rp50 perak terbitan tahun 1971.
Bahkan banyak orang yang memburu koin ini, untuk digunakan lagi sebagai hiasan mahar.
Menakjubkan bukan!
Dikutip dari salah satu grup jual beli koin kuno yang ada di dunia maya.
BACA JUGA:RESMI! 3 Bansos Ini Cair Sebelum 28 Juni 2023, Begini Cara Mengajukannya
Tepatnya, aplikasi Facebook, ada salah satu postingan dari seorang kolektor yang mau membeli uang bekas kerokan ini jika kamu memilikinya.
Bahkan dalam jumlah banyak, kolektor ini siap menampung.
Pada postingan yang dibanjiri ratusan komentar tersebut, sang kolektor yang memiliki akun “Eva Loebis” itu, menunggu siapa saja yang ingin menjual melalui chat messenger pada Facebooknya.
Jika harga cocok, barang bisa diantar.
BACA JUGA:Giliran Bank Mandiri dan BRI yang Menyalurkan Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 ke KPM Daerah Ini
Selain dijual melalui kolektor, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk menjual uang kuno milikmu.
Pertama, jual kepada komunitas.
Kedua, jual online melalui market place, maupun jual beli online.
Ketiga, jual kepada toko barang antik.
BACA JUGA:Eksplorasi Pulau Maspari, Permata Tersembunyi dan Surganya Penyelam di Pantai Sumatera Selatan
Keempat, lelang offline, dan online.