Cek Saldo BPNT Tahap 3 Rp400.000, Bank Mandiri dan BRI Mulai Pencairan di Daerah Ini

Sabtu 24-06-2023,14:54 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Lalu apakah memang betul penyaluran BPNT tahap 3 ini diperuntukkan bagi KKS baru dan apakah KKS lama sudah tidak cair lagi?

Kartu KKS lama yang dimaksud adalah KKS terbitan tahun 2020 ke bawah (2019, 2018 dan 2017) sementara KKS terbitan baru adalah tahun 2021, 2022 dan tahun 2023. 

BACA JUGA:JANGAN KETINGGALAN! Mulai 1 Juli 2023, Bansos Kemensos Ini Bakal Cair 6 Bulan

Pada dasarnya, untuk KKS lama ada beberapa permasalah terkait data KPM, itu dikarenakan banyak KKS yang tidak sinkron antara data kependudukan dan data bank dan pengalaman dari pendamping sosial untuk KKS lama ini sejak penyaluran tahap 2 lalu sudah diterbitkan kartu baru. 

Oleh karena saat ini memang Kementerian Sosial terus melakukan perbaikan-perbaikan data dan melakukan sinkronisasi data terbaru dari Disdukcapil dan tidak bisa dipungkiri konsekuensi dari pemutakhiran data di Dukcapil dengan data DTKS dan data perbankan ada yang berselisihan sehingga dilakukan perbaikan-perbaikan agar data menjadi sinkron. 

Jika dalam verifikasi rekening ada ditemukan tidak sinkron maka Inilah yang menjadi Gagal OM SPAN.

Bagi para KPM yang memiliki permasalahan data ini sebagaimana di tahap 2 lalu akan dialihkan ke PT Pos Indonesia sambil menunggu KKS terbitan baru. 

BACA JUGA:INFO PENTING! Bansos PKH Sudah Cair ke Daerah Ini, Segera Cek ATM

Jika sudah digantikan dengan KKS baru, maka dana Bansos BPNT akan cair kembali. 

Kementerian Sosial tidaklah membedakan apakah Kartu KKS lama dan baru yang terpenting adalah datanya sinkron antara data terbaru Dukcapil, DTKS dan bank himbara.

Jadi ini hanyalah terkait kesiapan data di Pusdatin. Dan memang data yang siap saat ini adalah KPM yang tergolong masih baru atau antara tahun 2020 hingga 2023.

Dan berhubung KKS baru menggunakan data dan dokumen terbaru dalam penerbitan KKS nya, maka pencairan dilakukan lebih dulu. 

BACA JUGA:Bansos Lansia Rp900.000 Cair 1 Juli 2023, 1 Kecamatan Maksimal 58 Penerima, JANGAN TERLEWAT!

Namun, jika KPM pemegang KKS lama yang tidak memiliki permasalahan dengan dokumen kependudukan di Dukcapil, data DTKS maupun bank maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. 

Karena proses pencairan bantuan ini masih bertahap. 

Sedangkan untuk penerbitan 2020 ke bawah ini masih sangat sedikit sekali yang cair bantuannya. 

Kategori :