JAKARTA, PALPRES.COM - Guys, pelaksaan Hari Raya Idul Adha, diiringi juga dengan penyembelihan hewan kurban.
Sebelum hal itu dilakukan guys, terlebih dahulu kita memilih hewan kurban yang terbaik.
Tapi jangan sembarangan membeli hewan kurban guys.
Soalnya ada “’rambu-rambu” atau ada aturannya yang harus diperhatikan, agar pelaksanaan penyembelihaan hewan kurban sah, guys.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Dihapus untuk KKS Lama? Cek Faktanya
Apa kata Ustadz Adi Hidayat mengenai hal ini?
Lewat chanel YouTube- nya, ia menjelaskan bahwa salah satu syarat hewan kurban yang layak disembelih adalah yang telah musinnah atau hewan yang sudah masuk usia dewasa.
Sebagaimana dijelaskan Hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali musinnah. Namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri (domba) jadza'ah." (HR Muslim).
Namun bila seluruh tempat tidak ditemukan hewan kurban sesuai umur yang ditetapkan, maka kata Ustadz Adi Hidayat silahkan untuk memilih hewan yang dibawah umur.
BACA JUGA:Masuk No Fly Zone, Ini 5 Tempat yang Tidak Boleh di Lintasi Pesawat Terbang
“Tapi itu kalau sudah terdesak sekali, artinya dalam kondisi tertentu saja,” ujarnya.
Soal batasan umur ini guys, para ulama membagi tiga jenis.
Pertama, untuk hewan kurban jenis kambing dan domba, para ulama membatasi usia kambing dan domba minimal usia satu tahun dan masuk tahun kedua.
“Namun mazhab Hanafi dan Hambali yang mengkhususkan bahwa hewa kurban boleh usia 6-7 bulan, tapi umumnya usia hewan kurbannya satu tahun masuk tahun kedua,” ucapnya.
BACA JUGA:INFO RESMI! Bansos BPNT Sembako Rp400.000 Cair Ke Daerah Ini, Cek ATM Milikmu