Perlu diketahui juga tidak semua disabilitas atau kecatatan itu bisa masuk menjadi penerima PKH tetapi kecatatan berat adalah disabilitas yang tidak bisa beraktifitas dan harus dibantu.
Untuk dua kategori dalam komponen ini mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Jika merujuk pada jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 3, maka kemungkinan penyalurannya berada diantara bulan Juli, Agustus dan September.
BACA JUGA:Tidak Hanya Sedia Payung! Ini 6 Tips Liburan Saat Musim Hujan, Tetap Asik dan Nyaman
Dan penyalurannya tetap sama seperti tahap sebelumnya yaitu menggunakan dua mekanisme penyaluran via Pos Indonesia dan Bank atau KKS.
Lalu terkait KKS lama apakah akan menemui masalah seperti BPNT tahap 3
Harus dipahami, Kemensos tidak membeda-bedakan pencairan bansos kepada KPM baik itu KKS lama maupun KKS baru.
Namun lebih kepada kesiapan data. Jadi pastikan data KPM sinkron pada saat verifikasi rekening KPM.
BACA JUGA:Idul Adha Ikut Pemerintah Atau Arab Saudi? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Terkait KKS lama ini tidak sedikit dokumen kependudukan di Disdukcapil terbaru setelah dilakukan sinkronisasi data ada selisih data seperti beda NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat KPM bahkan nama kadang berbeda penulisannya.
Jadi itu dibenahi agar KPM yang menerima tepat sasaran dan tepat orangnya. *