Perlu diingatkan lagi kepada Para KPM, sesuai Peraturan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang wajib dan berhak memegang kartu KKS adalah pemiliknya sendiri.
BACA JUGA:Status di Aplikasi Cekbansos Sudah Berubah Mei-Juni, Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Segera Cair
Jadi tidak diperbolehkan orang lain yang bukan pemilik kartu KKS menyimpan, memanfaatkan dan menyalahgunakannya.
Selain itu dalam Peraturan Kemensos juga sudah sangat jelas bahwasanya penyaluran Bansos BPNT bebas belanja di warung manapun.
tidak boleh ada pengarahan harus belanja di warung tertentu atau agen tertentu.
Bantuan BPNT tahun 2023 juga bisa ditarik tunai di mesin ATM agar KPM lebih bebas belanja dan menentukan kebutuhannya sendiri, menyesuaikan dengan kebutuhannya.
BACA JUGA:HARAP DISIMAK! Ini 83 Daerah yang Dapat Bansos Dobel Juli 2023
Namun jika ada KPM yang dipaksa belanja di warung tertentu, atau sudah disiapkan paketan belanja yang harus KPM beli, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan.
Jika masih ada oknum yang melakukan pengarahan seperti di atas kepada para KPM, maka KPM berhak menolak, dan melaporkannya ke Dinas Sosial setempat. *