KIP Kuliah, dan PIP sekolah.
Dimana jika kita membahas tentang PIP Sekolah dibagi menjadi dua macam lagi.
PIP Kemendikbudristek, dan PIP Kemenag.
Mengenai besaran bantuan, kedua lembaga itu menerapkan perhitungan yang sama.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Bansos yang Akan Cair di Bulan Juli 2023, Cek Jadwalnya di Sini
Untuk besaran bantuan yang akan didapatkan dari dana PIP adalah beragam sesuai jenjang yang ditempuh.
Seperti jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450 ribu/tahun.
Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun.
Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Dicairkan hanya satu kali selama setahun.
Nantinya jika siswa/i tersebut dinyatakan sebagai penerima bantuan ini, mereka akan mengambil langsung bantuan ke bank yang telah ditentukan.
Dengan pengambilan melalui buku tabungan “Simple”.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah siswa pemegang KIP.
BACA JUGA:Bansos BPNT Rp400.000 Cair di 431 Daerah Belum Masuk ke ATM-mu? Ini Alasannya
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.