PALEMBANG,PALPRES.COM- Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap 3.
Bagi para KPM PKH yang sudah menantikan penyaluran Bansos PKH Tahap 3 ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Karena bagi KPM yang sebelumnya menerima penyaluran Bansos PKH, belum tentu kembali mendapatkan saldo bantuan PKH tahap 3 ini.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial terus melakukan verifikasi dan validasi data KPM setiap bulannya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 4 Bansos Ini Cair Bulan Juli 2023, Bakal Ada Bansos Baru
Hal ini dilakukan untuk mendeteksi KPM-KPM yang masih layak atau tidak layak lagi menerima bantuan PKH.
Sehingga penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan tahap 3 ini selain harus terdaftar dalam DTKS, KPM juga harus memenuhi 3 komponen utama PKH.
Jadi bagi KPM PKH yang selama ini menerima bantuan tapi sudah tidak ada komponen lagi atau bagi yang menginginkan menjadi peserta PKH maka 3 komponen ini menjadi syarat mutlak untuk menerima bantuan.
BACA JUGA:2 Bansos Resmi Dihapus Bulan Juli 2023 Khusus untuk KPM Ini
Bila warga miskin yang ada di DTKS ataupun KPM PKH tapi tidak memiliki salah satu dari tiga komponen dan sedikitnya satu kategori PKH maka bantuan akan terhenti dengan sendirinya.
Atau bagi KPM yang diusulkan bila tidak memenuhi syarat ini maka tidak akan bisa menjadi peserta PKH.
Adapun tiga komponen yang harus dimiliki oleh KPM yaitu:
1. Komponen Kesehatan
BACA JUGA:Kemensos Anggarkan Rp787 Miliar untuk Bansos Baru Cair Besok 1 Juli 2023 Khusus Kategori Ini