Tentunya membutuhkan dana ekstra untuk hal tersebut.
Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah adalah salah satu jenis bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah harus memiliki syarat dan ketentuan berikut:
Peserta Didik/Mahasiswa pemegang KIP.
BACA JUGA:BLT Balita Rp750.000 Segera Cair Juli 2023, Apakah Balitamu Dapat? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima
Kemudian untuk jumlah bantuan yang akan didapatkan nantinya memiliki nominal yang berbeda.
Tergantung jenjang pendidkan anak tersebut, didapat satu kali per tahun.
Untuk tingkat SMA atau Sederajat menerima Rp1.000.000.
Untuk SMP atau Sederajat Rp750.000.
BACA JUGA:Sebaiknya Anda Tahu, Peristiwa Penting yang Terjadi Pada Awal Bulan Juli
Terakhir untuk jenjang SD atau Sederajat Rp450.000.
Adapun tata cara untuk mendapatkan bantuan PIP ini adalah dengan tahapan sebagai berikut.
Pertama, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat tempat dia bersekolah.
Nanti pihak sekolah yang akan menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan yang ada di wilayahmu.
BACA JUGA:Bansos Permakanan Cair! Lansia Dapat Dana Segar Rp900.000 Perbulan, Berlaku Untuk Golongan ini
Tentunya dilengkapi dengan syarat seperti data diri anak, seperti NISN, dan kartu Keluarga Sejahtera (KKS).