Masih Ingat Kasus Bus Tabrak Operator SPBU di OI? Ini Update Kasusnya!

Rabu 05-07-2023,14:31 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

INDRALAYA, PALPRES.COM - Masih ingat dengan kasus bus AKAP yang menabrak operator SPBU Indralaya hingga meninggal dunia, beberapa bulan lalu.

Nah, informasi terbaru bakwa kasus itu sudah masuk P.21 atau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie.

"Tahap II atau P.21 selesai kita lakukan 04 Juli 2023 kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Indralaya pada palpres.com, Rabu 05 Juli 2023.

BACA JUGA:Modifikasi Tanki BBM Mobil, Pria Ini Raup Cuan Berlipat-lipat

Dikatakannya, dasar dari P.21 itu LP/ B / 21 / V /2023 /Res OI/Sek Ind tgl 06 Mei 2023 , dengan tersangka An. M Nazir Ibrahim tentang tindak pidana barang kealpaan hingga menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana.

Saat ini katanya, di Polsek Indralaya tinggal busnya saja. 

"Sudah P21, tinggal mobil saja di Polsek, masih nyari mekanik karena remnya hilang,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di SPBU 24.306.26 Indralaya Ogan Ilir.

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di Ulak Paceh, Ini Deretan Korbannya

Berawal sebuah Bus Antar Kota BL 7739 A hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pompa 2.

Namun karena BBM jenis solar habis, ada seorang operator lain yang melambaikan tangan memberi tanda kepada pengemudi bus bahwa Solor kosong.

"Setelah itu, bus itu menuju pompa 3 bagian BBM jenis Pertamax, dan menabrak korban hingga terseret lebih kurang dua meter," tutur Mius, pengawas SPBU.

Akibat peristiwa itu nyawa korban tidak tertolong. 

BACA JUGA:RASAIN! Bajing Loncat Resahkan Warga OI Ini Tak Bisa Lagi ‘Meloncat’

Kategori :