PALPRES.COM - Beberapa hari lagi libur sekolah, baik tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) akan berakhir.
Siswa pun diwajibkan ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.
Begitu juga dengan siswa baru yang akan menjadi awal dalam mengikuti belajar mengajar di sekolah pada semester pertama.
Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar pada semester pertama, siswa diwajibkan mengetahui seragam sekolah yang diwajibkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA:Bertahan Pada Hubungan yang Toxic, Lagu Asila Maisa - Angkat Tangan Viral di TikTok
Rupanya, Kemendikbud sudah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Termuat dalam aturan itu, tertera secara jelas bahwa siswa yang ingin menempuh pendidikan di sekolah SD, SMP dan SMA wajib memakai seragam sekolah wajib.
Seragam sekolah yang wajib menurut aturan dari Kemendikbud yakni seragam nasional dan seragam pramuka.
Namun demikian, Kemendikbud tidak melarang adanya seragam wajib lainnya dari pihak sekolah seperti pakaian batik maupun pakaian olahraga.
BACA JUGA:BODY CARE FAIR! Katalog Promo Alfamart Hingga 15 Juli 2023
Kemendikbud memastikan seragam sekolah wajib terdapat 2 jenis, dan seragam nasional mempunyai perbedaan warna di setiap satuan pendidikan.
Bagi siswa SD menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna merah hati.
Bagi siswa SMP menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana/rok berwarna biru tua.
Lalu untuk siswa SMA atau SMK menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna abu-abu. *