Dirinya menyebut banyak dari petugas yang dingin ditempatkan di jalan raya.
Akan tetapi, Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang telah memenuhi kualifikasi tertentu.
Sekarang ini, jumlah penyidik lakalantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik sebanyak 2.437 personel dan jumlah personel yang memegang sertifikat kompetensi penyidik lakalantas sebanyak 524 orang.
Sedangka Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalulintas.
Peningkatan pelanggaran itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronik traffic lawenforcement (ETLE).
Pihaknya memastikan bahwa tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. *