NTB, PALPRES.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan, terus berupaya mempercepat penghunian dan serah terima rumah susun (Rusun) yang telah terbangun.
Untuk itu, Kementerian PUPR selain mendata Rusun yang ada, juga berharap kepada pengusul bantuan agar menerima aset hunian vertikal sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Kami terus akan berupaya agar aset Rusun yang dibangun pemerintah pusat dengan dana APBN ini bisa segera diserahterimakan kepada pengusul bantuan," ujar Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Aswin Grandiarto Sukahar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penghunian dan Serah Terima Aset Rumah Susun di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Perumahan, pihaknya akan mengoptimalkan tugas dan fungsi Direktorat Rusun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR guna melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan Rusun.
BACA JUGA:Dihargai Rp100 Juta Per Keping, Berikut Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Auto Tajir Guys
Lalu, perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyediaan, penghunian dan pengelolaan serta pemantauan dan evaluasi penyediaan Rusun.
“Kami memiliki tujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi bersama dan penyelesaian permasalahan serah terima aset baik dari sisi sertifikat, pengelolaan bangunan gedung dan pernyataan menerima BMN,” ujarnya.
Perlu diketahui progres aset Rusun yang sudah diserahterimakan hingga saat ini sebanyak 1.341 tower atau 61,83 persen.
Sedangkan 261 tower atau 12,03 tower dalam proses serah terima dan 567 tower atau 26,14 persen dalam tahap pengumpulan dokumen," katanya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Rp600.000 Cair via Pos pada Tanggal Ini
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M Hidayat MM meminta agar para pengusul bantuan Rusun bisa bekerjasama dengan baik dalam proses serah terima aset.
Rusun yang sudah dibangun tentunya tidak gratis, dan perlu ada uang sewa yang terjangkau untuk biaya perawatan dan pengelolaan, serta harus segera dihuni dan digunakan sebagaimana mestinya seperti pengusulan bantuan tersebut.
"Jangan sampai ada Rusun yang dibangun dengan dana APBN untuk MBR berubah fungsi menjadi mess.
Pengusul bantuan baik Pemda dan perguruan tinggi sebenarnya bisa segera membentuk badan pengelola untuk menetapkan harga sewa bagi penghuni mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, sesuai perhitungan sebagai upaya penertiban tata kelola keuangan dan BMN dan biaya perawatan aset Rusun," pungkasnya. *