Diburu Kolektor, 5 Koin Kuno Ini Jangan Dibuang, Harganya Bisa Rp100 Juta

Rabu 12-07-2023,15:24 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Bolehkan uang kuno diperjualbelikan? 

“Jual beli ini sah saja. Transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan,” terang Hestu Wibowo.

Menurutnya, uang itu sudah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 

Kalau ternyata diperjualbelikan oleh kalangan kolektor, maka uang itu merupakan komoditas barang langka atau barang yang unik. 

Bukan sebagai alat pembayaran.*

Kategori :