Berikut kriteria pemilik eKTP yang bisa dapat BLT BPNT Rp 2,4 juta yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia:
- Pemilik ekTP yang miskin atau rentan miskin, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pemilik eKTP yang tidak berprofesi sebagai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri
- Pemilik eKTP yang tidak dapat bantuan lain dari pemerintah.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Via Pos, Cek Nama Penerimanya Disini, Bisa Lewat HP
Untuk penyaluran PKH Tahap 3, di beberapa daerah sudah dicairkan melalui ATM/KKS.
Akan tetapi belum menyeluruh.
Sedangkan untuk bansos sembako atau yang lebih dikenal BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) disalurkan sebesar Rp400.000 alokasi Mei dan Juni, juga melalui bank.
Kemudian untuk penyaluran melalui kantor pos, sampai berita ini diturunkan belum ada surat resmi maupun SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang dikeluarkan oleh Kemensos RI.
BACA JUGA:Sabar Ya, Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Juli-September Lewat PT Pos Masih Tunggu Proses Ini
Sebagai tambahan informasi, Bansos BPNT Sembako pada tahun 2023 ini dicairkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun non tunai, sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika ditotal per tahun, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan Rp2.400.000.
Adapun daftar daerah yang penyaluran bansosnya melalui kantor pos adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Labuhanbatu Selatan, Medan, Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, Padang, Bukit Tinggi, Pariaman, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Bungo, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung Timur.
Lalu Kupang, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Malaka, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara, Kapuas, Barito Selatan, Lamandau, Kotabaru, Tapin, Berau, Luwu Timur, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Jayapura,Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya.