LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Hengky Tornado, 29 tahun, Ketua PPS Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merasa ketakutan dengan keputusan bebas 2 terdakwa kasus penganiayaan terhadap dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau
Kedua terdakwa adalah Bobot Sudoyo dan Yoyon Sudoyo, warga Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. "Saya merasa was-was dan ketakutan setelah keduanya di putus bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau," ujar Hengky Tornado kepada wartawan. Sebagai korban penganiayaan, Hengky Tornado takut berangkat kerja, padahal dia merupakan tulang punggung keluarga. BACA JUGA:Resep Eclairs 100 Persen Anti Gagal ala Luvita Ho "Saya sebagai korban merasa bingung dengan putusan bebas Majelis Hakim kepada dua terdakwa, sedangkan saksi dan bukti lainnya sudah diungkapkan di persidangan," ungkapnya. Hengky menjelaskan, kedua terdakwa tersebut diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau pada 12 Juni 2023 lalu, dan dia merasa tidak teriam dengan putusan tersebut. "Saya sebagai korban tidak terkima karena dari putusan itu kami merasa terancam di desa, karena merak sudah bebas," katanya. Dengan adanya putusan bebas tersebut, Hengky berharap pihak terkait dapat melihat, dan dapat memutuskan bahwa dengan adanya bukti visum beserta saksi itu berarti harusnya terdakwa dijatuhi hukuman. BACA JUGA:3 Resto Mie Ayam Paling Populer di Kota Lubuklinggau, Yuk Dicobain Hengki menjelaskan, kejadian yang dialaminya berawal pada saat itu ada perekrutan Pantarlih untuk pendataan ke rumah masalah data pemilihan, kemudian penganiayaan terjadi karena keduanya tidak terima kalau adiknya tidak diterima sebagai Pantarlih. "Kami bukan tanpa dasar tidak menerima Pantarlih tersebut, dikarenakan adiknya tidak mengumpulkan berkas kepada kami sebagai anggota PPS. Makanya dia tidak terima, ingin minta uang Rp 1 juta sebagai ganti rugi berkas katanya," ungkapnya. Hengki mengaku oleh keduanya dianiaya dengan cara dicekik dan didorong ke dinding, dan setelah kejadian itu Hengki melaporkannya ke Polres Muratara. (frs)2 Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas, Ketua PPS Rantau Telang Merasa Ketakutan
Minggu 16-07-2023,20:02 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #vonis bebas
#terdakwa penganiayaan
#pengadilan negeri lubuklinggau
#minta keadilan dan bantuan
#korban merasa terancam
#korban hengky tidak terima
Kategori :
Terkait
Jumat 26-07-2024,16:17 WIB
Hakim Vonis Bebas Kasus Pembunuhan, Antonius Benny Susetyo: Hilangnya Rasa Keadilan
Minggu 16-07-2023,20:02 WIB
2 Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas, Ketua PPS Rantau Telang Merasa Ketakutan
Kamis 25-08-2022,23:08 WIB
Pemilik Sabu 13 Kg Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,07:06 WIB
Gempa 4.6 Magnitudo Dirasakan di Manado, pada Kedalaman 28 Km, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Minggu 22-12-2024,04:50 WIB
DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi
Minggu 22-12-2024,20:39 WIB
Rekomendasi Laptop Multitasking 2024, Axioo Hype Solusi Tepat untuk Gaya dan Produktivitas Maksimal
Minggu 22-12-2024,06:38 WIB
Tabel Simulasi Pinjaman KUR BNI 2025, Plafon Rp 25 Juta Hingga Rp 200 Juta
Minggu 22-12-2024,18:55 WIB
Berikut 3 Olahan Sayur Kubis yang Banyak Diminati Anak-anak
Terkini
Minggu 22-12-2024,23:06 WIB
7 Film Bertema Natal yang Bisa Kamu Tonton Bareng Keluarga Saat Menyambut Hari Natal
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB
Gak Perlu Khawatir Lagi, Ini Cara Ampuh Obati Benjolan Ambeien Secara Alami dari Rumah
Minggu 22-12-2024,22:25 WIB
Libur Tahun Baru ke Yogyakarta Wajib Tahu Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan, Ini Daftarnya
Minggu 22-12-2024,21:48 WIB
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Kelas Rawat Inap Dihapus?
Minggu 22-12-2024,20:39 WIB