- Keluarga yang memiliki Lansia dan disabilitas
-Keluarga Non Lansia dan Non disabilitas dengan kepala keluarga berusia 41 hingga 59 tahun
- Golongan pemberdayaan sosial atau golongan produktif 40 tahun ke bawah. Untuk Golongan ini, Kemensos juga telah menghadirkan bantuan sosial pahlawan ekonomi nusantara atau PENA.
Jadi bagi KPM yang ingin mendapatkan modal usaha ini bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
BACA JUGA:Gak Perlu Bolak-Balik ATM, Begini Cara Cek Saldo Bansos PKH Masuk Rekening KPM
Namun syaratnya apabila sudah mendapatkan batuan PENA ini harus keluar dari penerima bantuan PKH.
Untuk prosesnya juga tidak sebentar karena harus ada proses pembuatan proposal terlebih dahulu yang dikirim ke Kemensos RI.
Sementara itu untuk jadwal pencairan Bantuan PKH Tahap 3 saat ini masih terpantau belum ada perubahan di akun SIKS-NG pendamping dari Triwulan 2 ke Triwulan 3.
Namun ada KPM yang sebagian kecil yang terpantau sudah ada perubahan dari Triwulan 2 ke Triwulan3.
Selain ada 6 golongan yang menjadi kriteria calon penerima Bansos PKH tahap 3, ada juga 4 golongan KPM yang tidak cair bansos PKH tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Bansos Pelajar Rp1.000.000 Segera Cair, Cek Namamu di pip.kemendikbud.go.id
Empat Golongan tersebut ialah:
- Golongan yang tidak dilayakkan oleh pemerintah daerah melalui akun SIKS-NG di saat verfiikasi BNBA setiap bulannya.
Penyebabnya bisa karena karena sudah meninggal dunia, sudah mampu, termasuk ASN, TNI/POLRI dan tidak ditemukan.
- Gologan kedua, termasuk KPM yang dianggap sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial karena efek verifikasi foto geoteging rumah KPM khusus yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:4 Lembaga Bayar Salurkan Bansos PKH Tahap 3 Termin 2, Ada yang Cair Lewat Pos