Perlu diketahui juga jika proses pencairan Bantuan sosial akan mulai disalurkan setelah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kementerian Sosial.
Adapun 6 golongan KPM yang masuk kriteria calon penerima PKH tahap 3 sebagai berikut:
1. Lansia Tunggal, yaitu KPM yang di dalam KK nya sendiri dan termasuk lansia
2. Disabilitas Tunggal
BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 untuk KPM Luar Sumatera Selatan
3. lansia dan disabilitas tunggal, yaitu di dalam KK terdapat Lansia dan disabilitas dan tidak ada anggota keluarga lainnya
4. Keluarga yang memiliki Lansia dan disabilitas
5. Keluarga Non Lansia dan Non disabilitas dengan kepala keluarga berusia 41 hingga 59 tahun
6. Golongan pemberdayaan sosial atau golongan produktif 40 tahun ke bawah.*