"Penggunaan dana BOS Madrasah ini harus dipergunakan dengan baik dan benar.
Pengawasan atas penggunaan dana ini secara berlapis, mulai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kemudian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Bukan hanya itu, mereka juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pihaknya juga memastikan telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis terkait penggunaan Dana BOS tersebut.
Petunjuk teknis tersebut diantaranya mengatur tentang mekenisme penetapan madrasah penerima, besaran alokasi, mekanisme penyaluran, pembelanjaan hingga mekanisme monitoring dan evaluasi. *