Siswa SD atau Sederajat mendapat Rp450.000, Siswa SMP atau Sederajat Rp750.000, dan SMA atau Sederajat Rp1.000.000.
Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima, melalui Bank Himbara yang ada di kota tempat mereka tinggal.
Mekanismenya, pelajar yang dinyatakan sebagai penerima akan dibuatkan buku rekening SIMPEL.
Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023.
BACA JUGA:CATAT, 4 Golongan Ini Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3
Dengan cara sebagai berikut;
Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000 Lewat Pos, KPM Dapat Dobel
Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan.
Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.
Demikianlah informasi seputar KIP yang bisa kami berikan,
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat informasi secara lengkap dan terbaru di laman resmi PIP sendiri.
BACA JUGA:Cair via Kantor Pos! Bansos PKH Tahap 3 Dobel BPNT Rp600.000 Disalurkan ke Daerah Ini
Atau bisa ditanyakan kepada operator sekolah dimana kamu mengenyam pendidikan pada saat ini.