Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023.
Adapun caranya sebagai berikut;
Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
BACA JUGA:BERKAH BERLIPAT, 6 Bansos Tunai dan Sembako Cair Sekaligus Akhir Juli 2023
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan.
Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.
Untuk lebih lengkapnya, KPM bisa melihat informasi secara lengkap dan terbaru di laman resmi PIP.
BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM di Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Rp975.000
Atau bisa ditanyakan kepada operator sekolah dimana kamu mengenyam pendidikan pada saat ini. *