Saat ini penyaluran sudah masuk tahap 3 periode Juli-September 2023.
Nominal bantuan yang disalurkan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Sekali lagi, bantuan ini hanya diperuntukkan untuk KPM kategori tertentu di wilayah Jawa Timur saja.
Siapa saja kategori penerimanya?
BACA JUGA:Buat KPM PKH dan BPNT, Ada Bansos Komplementer Rp1 Juta, Ini Syaratnya
PKH Plus sejatinya hanya diberikan kepada 2 kategori KPM, yaitu lanjut usia (lansia) usia 70 tahun ke atas dan kalangan disabilitas.
Saat ini penyalurannya sudah mulai merata di berbagai wilayah di Jawa Timur.
PKH Plus menyasar 55.000 KPM.
Selain itu, juga ada bantuan lain yang akan disalurkan kepada para KPM, yaitu BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa saat ini berganti nama menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.
Saat ini sudah mulai akan disalurkan kepada KPM BLT Kemiskinan Ekstrem untuk periode Juli-September senilai Rp900.000.
BLT Kemiskinan Ekstrem ini menggunakan anggaran dana desa.
Sehingga setiap desa berbeda jumlah penerimanya.
Selain itu, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem ini juga tidak menerima bantuan sosial lain baik itu PKH maupun BPNT.
BLT Kemiskinan Ekstrem ini merupakan bantuan bagi warga desa dengan kategori miskin ekstrem atau berpenghasilan Rp11.000 per hari.
Bantuan ini berasal dari Dana Desa dan ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) masing-masing daerah.*